POLIGAMI DAN NIKAH SIRI: KAPAN DAPAT DIPIDANA? Pahami Ketentuan dan Unsurnya dalam KUHP Nasional | KUA Sampaga
Pengumuman
POLIGAMI DAN NIKAH SIRI: KAPAN DAPAT DIPIDANA? Pahami Ketentuan dan Unsurnya dalam KUHP Nasional
KUA
Admin KUA Sampaga
Rabu, 9 September 2026
Bagikan & Interaksi:
Gambar Ilustrasi / Sampul: POLIGAMI DAN NIKAH SIRI: KAPAN DAPAT DIPIDANA? Pahami Ketentuan dan Unsurnya dalam KUHP Nasional
POLIGAMI DAN NIKAH SIRI: KAPAN DAPAT DIPIDANA?
Memahami Ketentuan Pasal 402–405 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Perkawinan merupakan ikatan yang memiliki dimensi agama, sosial, dan hukum. Karena itu, setiap orang yang hendak melangsungkan perkawinan perlu memahami bukan hanya ketentuan agama, tetapi juga ketentuan hukum negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan asal-usul dan perkawinan, khususnya dalam Pasal 402 sampai dengan Pasal 405. (JDIH Mahkamah Agung)
Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap poligami dan tidak setiap nikah siri secara otomatis merupakan tindak pidana. Ketentuan pidana berlaku apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut.
1. POLIGAMI: KAPAN DAPAT DIPIDANA?
Dalam konteks KUHP, Pasal 402 mengatur perbuatan melangsungkan perkawinan ketika seseorang mengetahui bahwa perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan berikutnya. Ketentuan tersebut juga mencakup keadaan ketika perkawinan yang sudah ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah. (JDIH Mahkamah Agung)
Pasal 402 ayat (1)
Setiap orang yang melangsungkan perkawinan dalam keadaan mengetahui adanya perkawinan yang menjadi penghalang yang sah dapat dikenai:
Pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan; atau
Pidana denda paling banyak Kategori IV = Rp200.000.000.
Jika status perkawinan disembunyikan
Pasal 402 ayat (2) mengatur bahwa apabila seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan berikutnya, ancamannya menjadi:
Pidana penjara paling lama 6 tahun; atau
Pidana denda paling banyak Kategori IV = Rp200.000.000. (JDIH Mahkamah Agung)
Pasal 402 tidak berarti setiap praktik poligami otomatis dipidana.
Yang menjadi persoalan pidana adalah ketika terdapat perkawinan yang menjadi penghalang yang sah dan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 402 terpenuhi.
Karena itu, seseorang yang ingin melangsungkan perkawinan berikutnya perlu terlebih dahulu memahami dan memenuhi ketentuan hukum mengenai perkawinan, termasuk ketentuan mengenai poligami dan izin yang dipersyaratkan oleh hukum yang berlaku.
2. NIKAH SIRI: APAKAH OTOMATIS DIPIDANA?
Istilah “nikah siri” sering digunakan masyarakat untuk menyebut perkawinan yang tidak dicatatkan menurut ketentuan administrasi negara.
Namun, perlu ditegaskan:
Nikah siri tidak secara otomatis berarti tindak pidana berdasarkan Pasal 403 KUHP.
Pasal 403 mengatur keadaan ketika seseorang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya terdapat penghalang yang sah, kemudian berdasarkan penghalang tersebut perkawinan itu dinyatakan tidak sah. Ancaman pidananya adalah: (JDIH Mahkamah Agung)
Pidana penjara paling lama 6 tahun; atau
Pidana denda paling banyak Kategori IV = Rp200.000.000.
Dengan demikian, unsur-unsur dalam Pasal 403 harus terpenuhi. Tidak tepat jika setiap perkawinan yang tidak tercatat langsung disebut sebagai tindak pidana berdasarkan pasal tersebut.
3. KEWAJIBAN MELAPORKAN PERKAWINAN
Selain persoalan penghalang perkawinan, Pasal 404 KUHP mengatur kewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Orang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai:
Pidana denda paling banyak Kategori II = Rp10.000.000. (JDIH Mahkamah Agung)
Ketentuan ini menjadi salah satu alasan penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. PIDANA TAMBAHAN – PASAL 405
Hal yang juga perlu diketahui adalah ketentuan Pasal 405 KUHP.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/atau huruf e. (Peta Hukum)
Jadi, Pasal 405 bukan menetapkan denda baru, melainkan mengatur kemungkinan adanya pidana tambahan terhadap orang yang dimaksud dalam Pasal 403.
5. BERAPA BESAR DENDA KATEGORI II DAN IV?
Besaran kategori denda diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kategori Denda
Maksimal
Kategori I
Rp1.000.000
Kategori II
Rp10.000.000
Kategori III
Rp50.000.000
Kategori IV
Rp200.000.000
Kategori V
Rp500.000.000
Kategori VI
Rp2.000.000.000
Kategori VII
Rp5.000.000.000
Kategori VIII
Rp50.000.000.000
Dengan demikian:
Pasal 402 → Kategori IV = maksimal Rp200 jutaPasal 403 → Kategori IV = maksimal Rp200 jutaPasal 404 → Kategori II = maksimal Rp10 jutaPasal 405 → pidana tambahan berupa pencabutan hak, bukan denda. (Scribd)
Catatan: istilah “paling banyak” berarti merupakan batas maksimum denda, bukan berarti setiap perkara pasti dijatuhi denda sebesar jumlah tersebut.
6. APA YANG PERLU DILAKUKAN MASYARAKAT?
Perkawinan adalah keputusan besar yang memiliki konsekuensi panjang. Karena itu, sebelum melangsungkan perkawinan, masyarakat hendaknya:
✅ Memastikan status perkawinan masing-masing pihak.
✅ Memastikan tidak terdapat penghalang perkawinan yang sah.
✅ Menyampaikan informasi dengan jujur kepada calon pasangan.
✅ Memenuhi persyaratan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
✅ Melakukan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
✅ Berkonsultasi dengan KUA Kecamatan apabila terdapat persoalan atau keraguan mengenai status dan persyaratan perkawinan.
🕌 PESAN KUA KECAMATAN SAMPAGA
Jangan mengambil keputusan perkawinan hanya berdasarkan informasi dari orang lain atau media sosial.
Jika terdapat persoalan mengenai perkawinan kedua, poligami, nikah siri, status perkawinan, penghalang perkawinan, maupun pencatatan perkawinan, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA.
“Menikah bukan hanya tentang sahnya akad, tetapi juga tentang kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum.”
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 79 dan Pasal 402–405. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Komentar (0)
Belum ada komentar.