
Memuat Halaman...
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.

Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran wakaf melalui KUA Kecamatan Sampaga.
Jl. Sakinah No. 1 Bunde | WhatsApp: 08114169614
KTP asli dan fotokopi pewakaf.
Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan.
Ikrar wakaf yang ditandatangani pewakaf.
Minimal 2 orang saksi.
Pastikan dokumen asli dan fotokopi berikut sudah dimasukkan ke dalam map sebelum datang ke kantor KUA Sampaga:
Siapkan dokumen kepemilikan tanah/aset yang akan diwakafkan
Datang ke kantor KUA Kecamatan Sampaga
Bawa saksi-saksi
Lakukan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Tunggu proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf
Wakaf bersifat permanen dan tidak dapat ditarik kembali.
Ada pertanyaan seputar layanan ini?
Konsultasi via WhatsApp