
Memuat Halaman...
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.

Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Informasi mengenai persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Sampaga.
Jl. Sakinah No. 1 Bunde | WhatsApp: 08114169614
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum datang ke kantor KUA untuk memperlancar proses pendaftaran.
KTP/Paspor asli dan fotokopi calon pengantin.
KK asli dan fotokopi.
Akta kelahiran asli dan fotokopi.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
Pas foto berwarna, latar biru ukuran 2x3 dan 3x4. Masing² 3 Lembar
Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan Model N1, N2, N4, N5
Rekomendasi Nikah dari KUA asal jika berasal dati Luar KUA Sampaga
Surat izin orang tua bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
Bagi yang berstatus duda/janda, melampirkan akta cerai atau Akta kematian pasangan dari Capil
Bagi calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia minimal. 19 Tahun
Surat Penryataan belum pernah Menikah dari Status Terakhir bermaterai 10.000
Surat Keterangan Mahar jika Berupa Tanah atau tanaman diketahui Kepala Desa di mana Posisi Mahar berada
Asli Surat Izin dari Kesatuan bagi Calon pengantin berasal dari TNI atau POLRI
Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi yang mau menikah lebih dari 1
Surat Pengantar dari Kedutaan bagi WNA
Asli Surat Tauliyah dati KUA Asal bagi Wali yang berhalangan tertentu
Surat keterangan Gaib dari Kepala Desa yang Mewilyahi calon prngantin, jika Walinya tidak diletahui keberadaannya dalam wilayah Indonesia bermaterai 10.000
Pastikan dokumen asli dan fotokopi berikut sudah dimasukkan ke dalam map sebelum datang ke kantor KUA Sampaga:
Siapkan seluruh dokumen persyaratan
Dapatkan surat pengantar dari desa/kelurahan
Datang ke kantor KUA Kecamatan Sampaga
Serahkan berkas dan isi formulir pendaftaran
Tunggu proses verifikasi data
Ikuti bimbingan perkawinan
Pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal
Pastikan data pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran semuanya sama.
Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).
Pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
Ada pertanyaan seputar layanan ini?
Konsultasi via WhatsApp